JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggalakkan kolaborasi internasional seperti dengan negara-negara di Regional Plan of Action to Combat Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) dan juga G20 sebagai upaya memberantas pencurian ikan.
“Negara anggota RPOA-IUUF dan G20 berkumpul untuk mendorong penerapan standar perikanan yang bertanggung jawab,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Anggota RPAO-IUU terdiri dari negara-negara ASEAN, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Ia mengatakan, pihaknya mendorong RPOA-IUU beserta negara-negara G20 untuk menerapkan standar perikanan yang bertanggung jawab dalam mencegah praktik IUU fishing.
Hal tersebut, menurut dia, menjadi penegasan peran aktif KKP di kancah internasional dalam mensponsori pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
“Bertepatan dengan presidensi G20, ini menjadi contoh yang tepat untuk tema G20 Indonesia yaitu ‘Pulih bersama, Bangkit Bersama’ di mana dunia dapat saling terhubung untuk mengatasi permasalahan IUU fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan.
Trenggono juga menuturkan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan salah satu dari tiga program prioritasnya, secara khusus didesain agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan benar-benar memperhatikan aspek dan daya dukung sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga harapannya sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari.
“Ini menjadi guideline bersama bahwa seluruh negara di dunia memiliki tanggung jawab bersama dalam penerapan tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta memberantas IUUF,” kata Trenggono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa Indonesia sebagai regional Sekretariat RPOA-IUU berkomitmen memberantas praktik IUU fishing dengan berbagai upaya.
Salah satunya melalui penguatan pengawasan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan secara ilegal, yang dibuktikan dengan penangkapan 73 kapal pelaku pencuri ikan baik berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing dari Malaysia, dan Filipina selama 2022.
“Indonesia telah mengadopsi ketentuan dalam The 1995 FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dalam peraturan perundang-undangan nasional, dan kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan IUU Fishing,” kata Adin. (rdr/ant)