Selain mengamankan benda kristal bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu itu petugas Rutan juga mengamankan seorang pelaku berinisial R (21).
Andika menegaskan fungsi pengawasan akan terus dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keamanan ataupun ketertiban di lingkungan Lapas maupun Rutan.
Oleh karena itu ia mengingatkan seluruh pegawai agar terutama insan pemasyarakatan sama-sama menjalankan komitmen tersebut dengan baik. “Jangan lagi ada oknum-oknum yang merusak komitmen ini demi keuntungan pribadi, jika ada pasti akan ditindak tegas,” tegas mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu.
Ia menilai zaman saat ini adalah zaman untuk berinovasi serta berkreasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika ada yang terbukti terlibat dalam peredaran barang haram ini pasti akan ditindak tegas hingga dijatuhi sanksi berat, sesuai petunjuk dan arahan Menkumham RI Bapak Yasonna Laoly,” jelasnya. (rdr/ant)