PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) memperketat aturan penitipan barang ke seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi memberantas peredaran narkoba.
“Mengingat kerawanan Lapas atau Rutan terhadap penyelundupan narkoba, maka aturan penitipan barang diperketat bagi seluruh Lapas atau Rutan yang ada di Sumbar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan saat ini bagi seluruh pengunjung yang hendak menitipkan makanan atau barang ke warga binaan, wajib menunggu hingga barang titipannya selesai diperiksa.
Sebelum barang titipan selesai diperiksa oleh petugas, pengunjung tersebut tidak dibenarkan meninggalkan Rutan atau Lapas. “Hal ini untuk mencegah adanya pelaku yang menyelundupkan narkoba atau barang terlarang ke dalam titipan, kemudian melarikan diri setelah ketahuan,” jelasnya.
Andika menegaskan jika ada pengunjung baik itu keluarga atau pun kerabat yang tidak bersedia menunggu hingga barangnya selesai diperiksa, maka tidak dilayani penitipan barang. “Kebijakan ini telah berlaku di seluruh Lapas atau Rutan di Sumbar, supaya pengirimnya bisa ikut diamankan untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, hal ini berkaitan dengan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang lewat barang titipan pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.