JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan disediakan rumah dinas secara gratis. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe dalam acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022 di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
“ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara,” ungkapnya. Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya. Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
“Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan oleh ASN/TNI/Polri,” ucap Dhony. Sehingga, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut akan tetap dimiliki dan menjadi barang milik negara (BMN).
Apabila ada pengembang yang ingin berpartisipasi untuk membangun rumah dinas tipe 1, tidak perlu mengurus masalah pertanahan dan perizinannya.
Para pengembang hanya perlu untuk memikirkan investasi bangunan (konstruksi). “Kan lebih ringan, perizinannya juga sudah kita bantu. Ini beda sekali dan lebih mudah,” sambung Dhony.
Dia melanjutkan, sudah ada pengembang lokal maupun asing yang tertarik untuk membangun rumah di IKN Nusantara bagi ASN/TNI/Polri. Setidaknya, 11.000 rumah akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing.
Dengan demikian, totalnya mencapai 13.000 unit. Akan tetapi, Dhony enggan menyebutkan siapa pengembang lokal maupun asing yang tertarik membangun rumah ASN/TNI/Polri di IKN karena masih dalam tahap Letter of Intent (LOI).
Sejauh ini, Otorita IKN akan memindahkan sekitar 15.000-60.000 ASN/TNI/Polri ke di DKI Jakarta ke IKN dalam periode 2022-2024. Padahal, apabila dilihat secara keseluruhan, ASN/TNI/Polri di Jakarta mencakup 190.000 orang.
Menurutnya, Otorita IKN tidak mengejar volume untuk memindahkan IKN, melainkan kualitas berupa kepuasan yang dirasakan oleh ASN/TNI/Polri tersebut. (rdr/kompas.com)