JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Hal ini dilakukan terkait dengan polemik terhadap AKBP Brotoseno yang sempat ramai diperbincangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan perkap tersebut masih dilakukan revisi oleh pihaknya. “On proses revisi perkap nomor 14 tahun 2011 dan perkap nomor 19 tahun 2012,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Jenderal bintang dua ini menyebut, proses revisi Perkap Nomor 14 tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 akan secepatnya diproses.
“Proses revisi perkap nomor 14 tahun 2011 dan perkap nomor 19 tahun 2012, Insya Allah secepatnya,” jelas Dedi.
Kapolri Revisi Perkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Listyo mengaku telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana untuk berdiskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.