PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus Telukkabung berhasil menangkap Reyhan Fernandes (19), di salah satu rumah di TPI RT 001/003 Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (10/6/2022).
Pria yang sehari-hari sebagai buruh ini ditangkap karena kasus pencurian 3 unit handphone (HP) pada 5 Maret 2022 lalu. Kepada petugas, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan game online.
Kapolsek Bungus Telukkabung Kompol Zamzami menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian di dekat rumahnya. Tiga unit HP berhasil dia gasak dari dalam rumah tersebut.
Ia melanjutkan, untuk dapat masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara masuk lewat jendela yang tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku dengan leluasa mengambil tiga unit HP android yang ada di dalam rumah. Lalu pelaku kabur.
Sempat kabur beberapa bulan, pelaku kata kapolsek berhasil diringkus saat pulang kampung.
“Pelaku sudah diselkan. Kasus ini masih kita kembangkan,” terangnya. (rdr-007)