PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus Telukkabung berhasil menangkap Reyhan Fernandes (19), di salah satu rumah di TPI RT 001/003 Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (10/6/2022).
Pria yang sehari-hari sebagai buruh ini ditangkap karena kasus pencurian 3 unit handphone (HP) pada 5 Maret 2022 lalu. Kepada petugas, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan game online.
Kapolsek Bungus Telukkabung Kompol Zamzami menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian di dekat rumahnya. Tiga unit HP berhasil dia gasak dari dalam rumah tersebut.
Laman 1 dari 2 Laman