Andre mengatakan sertifikasi ini akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKM tiap-tiap daerah. Pengurus DPC IKM akan melakukan pengecekan langsung ke restoran.
“Itu sudah dimulai di Bogor udah jalan, beberapa daerah Jakarta udah jalan, lalu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, itu udah mulai jalan, jadi memang ujung tombak DPC IKM di berbagai wilayah di Indonesia,” jelasnya.
Andre menyebut, usaha nasi Padang yang lolos sertifikasi akan ditempelkan stiker. Andre menegaskan sertifikasi itu bisa didapatkan semua pihak walaupun usaha kuliner bukan dimiliki oleh ‘urang awak’ atau orang Minangkabau.
“Dia melapor ke IKM atau dicek oleh IKM, lalu dicek citarasanya, kalau sesuai citarasa dan halal nanti lolos sertifikasi dari IKM baru dikasih lisensi, distiker oleh IKM, jadi orang non-Minang pemilik atau penjual tidak masalah, jadi tinggal koordinasi IKM setempat nanti dicek citarasa dan kehalalannya,” tutur dia.
Apakah sertifikasi IKM itu dipungut biaya? Andre menegaskan sertifikasi dilakukan secara gratis. “Tanpa dipungut biaya. Jadi tidak harus urang awak, orang Jawa boleh, tapi cek citarasanya dan kehalalannya,” ungkapnya.
Sebelumnya Gubernur (Sumbar) Buya Mahyeldi mengusulkan agar masakan Padang dibuatkan sertifikasi, khususnya kepada Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Hal ini merespons soal adanya pedagang nasi Padang babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (rdr)