SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat segera memberhentikan Pj Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali inisial “AH” diduga terkait viralnya “Video Call Sex” dengan seorang wanita menggunakan handphone.
“Benar, sangat meresahkan dan dalam hari ini Surat Keputusan pemberhentiannya akan dikeluarkan,” kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Pemerintah Nagari Sekretariat Daerah Pasaman Barat Syaikhul Putra di Simpang Empat, Senin (13/6/2022).
Menurutnya surat keputusan pemberhentian Pj Wali Nagari itu sedang proses sesuai arahan Sekretaris Daerah Hendra Putra. Sebab, pimpinan sedang ada acara untuk tanda tangan surat pemberhentiannya.
“Intinya hari ini SK pemberhentiannya akan dikeluarkan. Untuk penggantinya belum ada dan dalam dua hari ini akan dicari penggantinya,” katanya.
Pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian karena kasus ini di luar sudah viral terkait “video call sex” yang diduga Pj Wali Nagari Katiagan.
“Telepon kami belum diangkat dan belum bertemu dengan yang bersangkutan. Namun surat pemberhentiannya akan dikeluarkan hari ini,” katanya.
Sementara itu Pj Wali Nagari Katiagan “AH” saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Ketika ditanya apakah dalam video itu memang dirinya, dia tidak bisa menjawab secara pasti.
“Bukan saya mengatakan video itu bukan saya tetapi saya tidak pernah membuat seperti itu. Video itu apakah saya atau tidak terserah orang yang menilai,” sebutnya.
Ia menegaskan terkait video itu ia sudah membuat laporan ke Polres Pasaman Barat, Inspektorat dan bupati terkait penyebaran video itu. “Karena sudah mencemarkan nama baik saya. Tentu saya melapor dan masih menunggu proses,” katanya. (rdr/ant)