“Dalam pemeriksaan menyeluruh petugas menemukan adanya dua lubang pengisian pada kendaraan tersebut dan petugas menggiring kendaraan menuju Mapolsek Panti untuk diperiksa dan memintai keterangan dari si pemilik kendaraan,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, mobil yang dimodifikasi itu bertujuan untuk dapat membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah banyak, dan setelah melakukan pengisian kemudian pelaku memindahkan solar tersebut dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam drum di rumahnya.
“Pengakuan pelaku, dalam satu hari kegiatan tersebut berlangsung sebanyak 3 kali secara bolak balik melakukan pengisian ke SPBU Panti,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pelaku D beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panti guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain mengamankan drum berisikan BBM solar bersubsidi, polisi juga menyita satu unit kendaraan jenis pick up merk Isuzu Straga warna putih dengan nopol BA 8151 DD, satu lembar STNK, sebuah kunci kontak kendaraan ISUZU Straga, satu buah corong plalstik warna biru, dan dua buah selang plastik. (*/rdr)