LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman melalui Polsek Panti mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Jumat (10/6/2022) sore sekira pukul 15.45 WIB dengan menggunakan mobil pickup Isuzu Straga.
Pelaku tersebut berinisial D (43) warga Kampung Tuo Jorong Kuamang, Kenagarian Panti Timur, Kec. Panti Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap di SPBU Panti yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Tonang Baru, Jorong Murni, Kenagarian Panti, Kecamatan Panti.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah drum besi yang berisikan BBM jenis solar dan dua buah jeriken plastik warna putih yang berisikan BBM jenis solar.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang telah dimodifikasi sering melakukan pembelian BBM di SPBU Panti,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (13/6/2022) di Mapolda Sumbar.
Dari informasi tersebut, personel Polsek Panti kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kendaraan merk Iuzu Straga jenis warna putih dengan Nopol : BA 8151 DD yang mencurigakan pada saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas, sipemilik kendaraan berusaha menutupi tangki yang telah dimodifikasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.