Dari informasi masyarakat itu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung lagi beraktivitas judi togel. “Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp514.000 yang diduga penjualan togel tersebut,” terangnya.
Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merek Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*/rdr)