PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamanatkan seorang pria yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel) di sebuah warung yang berlokasi di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Senin (13/6/2022) malam.
“Seorang pelaku judi togel telah ditangkap berinisial R umur 50 tahun, warga Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Satake, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.