PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menggelar Anugerah Kebudayaan Tahun 2021 kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah itu.
Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Gemala Ranti melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021) mengatakan, penganugerahan dalam rangka memperingati Hari Lahir Provinsi Sumatera Barat yang ke-72 itu meliputi bidang adat dan tradisi, kesusasteraan, cagar budaya, kesenian, permuseuman, perfilman, sejarah, kuliner dan sebagainya.
Dia mengatakan, empat kategori calon penerima anugerah yang dapat diusulkan, yakni pertama kategori pencipta, pelopor dan pembaru, kategori pelestari, kategori komunitas dan kategori maestro seni. Penyelenggaraan Anugerah Kebudayaan ini melanjutkan kegiatan tahun sebelumnya.
“Hanya saja karena minimnya anggaran yang tersedia, maka tahun ini akan diberikan kepada sembilan calon penerima,” katanya.
Dia menjelaskan Kategori Pencipta, Pelopor dan Pembaru diberikan kepada seseorang yang menciptakan karya seni di bidang: seni rupa, seni tari, seni musik/karawitan, seni teater/perdalangan, seni sastra, seni film/multimedia, seni arsitektur dan mode busana (fesyen).
Kategori Pelestari diberikan kepada tokoh atau beberapa orang yang memiliki integritas (personalitas dan kreativitas) untuk menggali, mengkaji, menjaga,mendokumentasikan, mengembangkan, dan melindungi karya budaya.
Kategori Komunitas diberikan kepada komunitas yang memiliki visi dan misi (cita-cita) untuk memajukan kebudayaan di daerahnya (Sumatera Barat) dan/atau antar daerah, berbasis komunitas yang berorientasi pada upaya merekatkan dan memadukan kebudayaan bangsa yang heterogen, dan nilai-nilai komunitasnya mencerminkan semangat revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong.
Kategori Maestro Seni diberikan kepada individu yang secara tekun dan gigih mengabdikan diri pada jenis seni tradisi (Sumatera Barat) dan nontradisi.
Dia mengatakan, pengusulan calon penerima anugerah kebudayaan dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau melalui pihak lain dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di https://bit.ly/AnugerahKebudayaanSumbar2021.
Formulir yang telah diisi disertai dokumen pendukung kiprah/ kekaryaan/ prestasi seperti foto, video, fotokopi piagam penghargaan, buku, dan lain-lain diserahkan kepada Panitia Anugerah Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lantai 2 (UPTD Taman Budaya).
Atau mengirimkan dalam bentuk softcopy (file) ke email tambudsumbar21@gmail.com paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. Narahubung panitia: 0812 6747 973 (Sexri Budiman), 0852 6349 2089 (Ade E).
Dia menambahkan, pengusulan calon penerima anugerah ini juga berlaku bagi tokoh yang telah meninggal dunia. Namun, tertutup untuk tokoh yang telah pernah mendapatkan anugerah kebudayaan.
Empat belas nama yang telah menerima Anugerah Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 adalah Alm. Syahrul Tahrun Yusuf, Alm. Gusmiati Suid, Alm. Pirin Asmara, Alm. Chairul Harun, Jamaluddin Umar, Alm. Ibenzani Usman, dan Alm. Sjafrial Arifin pada kategori pencipta/pelopor/pembaru.
Kemudian, Musra Dahrizal, Puti Reno Raudhatul Thaib, Mas’oed Abidin, dan Fadlan Maalip pada kategori pelestari, Nan Jombang Dance Company dan Paguyuban Tionghoa Padang pada kategori komunitas, dan Sofyani Yusaf pada kategori maestro seni. (ant)
Komentar