Kategori Maestro Seni diberikan kepada individu yang secara tekun dan gigih mengabdikan diri pada jenis seni tradisi (Sumatera Barat) dan nontradisi.
Dia mengatakan, pengusulan calon penerima anugerah kebudayaan dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau melalui pihak lain dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di https://bit.ly/AnugerahKebudayaanSumbar2021.
Formulir yang telah diisi disertai dokumen pendukung kiprah/ kekaryaan/ prestasi seperti foto, video, fotokopi piagam penghargaan, buku, dan lain-lain diserahkan kepada Panitia Anugerah Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Lantai 2 (UPTD Taman Budaya).
Atau mengirimkan dalam bentuk softcopy (file) ke email [email protected] paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. Narahubung panitia: 0812 6747 973 (Sexri Budiman), 0852 6349 2089 (Ade E).
Dia menambahkan, pengusulan calon penerima anugerah ini juga berlaku bagi tokoh yang telah meninggal dunia. Namun, tertutup untuk tokoh yang telah pernah mendapatkan anugerah kebudayaan.
Empat belas nama yang telah menerima Anugerah Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 adalah Alm. Syahrul Tahrun Yusuf, Alm. Gusmiati Suid, Alm. Pirin Asmara, Alm. Chairul Harun, Jamaluddin Umar, Alm. Ibenzani Usman, dan Alm. Sjafrial Arifin pada kategori pencipta/pelopor/pembaru.
Kemudian, Musra Dahrizal, Puti Reno Raudhatul Thaib, Mas’oed Abidin, dan Fadlan Maalip pada kategori pelestari, Nan Jombang Dance Company dan Paguyuban Tionghoa Padang pada kategori komunitas, dan Sofyani Yusaf pada kategori maestro seni. (ant)