JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pers akan menertibkan media-media yang mengabaikan etika dalam pemberitaannya. Dewan Pers akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat.
Anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan EtikaPers, Yadi Hendriana mengatakan, dalam dua pekan, ada dua kasus media yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. “Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata Yadi Hendriana dikutip dalam siaran persnya, Rabu (15/6/2022).
Yadi mengingatkan media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata, namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Menurutnya, konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.
Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap, kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.