BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dari tangkapan kasus narkotika terbesar senilai Rp62,1 miliar beberapa waktu lalu yang dilakukan di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022).
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pemusnahan sabu-sabu dilakukan setelah kasus ini berhasil terungkap pada pertengahan Mei 2022.
“Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama Penyidik, JPU, Polda dan pihak terkait lainnya, pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini,” kata Kapolda Sumbar.
Ia meminta penangkapan pelaku narkoba di Sumbar terus dilakukan dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Penangkapan narkoba tidak berhenti hanya pada momentum ini, terutama di Bukittinggi dan Padang sebagai sentra perkumpulan masyarakat di Sumbar, peran masyarakat dibutuhkan untuk pengungkapan narkoba secara efektif dan maksimal,” katanya.
Ia menyebut, sesuai rumusan BNN, hasil tangkapan biasanya hanya terdiri dari 20 persen jumlah keseluruhan barang terlarang.