PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas, BY (46) diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur, Selasa (14/6/2022).
Warga Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ini ditangkap polisi usai dilaporkan orangtua korban. Kedua korban masing-masing BM (12) dan ZM (10) masih berstatus siswi sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan itu ia lakukan lantaran bernafsu usai melihat tubuh kedua korban.
Perbuatan bejat tersebut diketahui setelah kedua korban bercerita kepada ibunya. Kejadiannya pada 2019 silam. Kepada ibunya, korban mengaku kemaluannya dipegang oleh pelaku dengan cara diraba dengan jari.
“Jadi perbuatan pelaku ini terbongkar setelah kedua anak tersebut bercerita kepada ibunya. Ibunya yang waktu itu bermaksud mengajarkan anaknya agar melindungi bagian-bagian vital yang ada di badan anaknya, kaget mendengar anaknya yang memberitahu kemaluannya pernah dipegang oleh pelaku. Bahkan pelaku juga meminta korban tidak bercerita kepada orangtuanya. Kemungkinan hal ini pula yang menyebabkan para korban tidak berani memberitahukan ibunya sejak lama,” terang Dedy, Rabu (15/6/2022).
Setelah dilaporkan oleh orangtua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lalu diringkus di rumah kontrakannya di kawasan di Taruko, Kecamatan Kuranji dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. (rdr-007)