Terkait pelanggaran ini, Satpol PP Padang akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Mereka yang terjaring ini semuanya dibawa ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang. “Totalnya ada enam orang, untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan karena kita masih menunggu hasil PPNS.”
“Jika ada indikasi PSK, kita akan kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan dan tempatnya akan kita lakukan segel sesuai aturan,” tegas Deni Harzandy.
Dia berharap, sesuai arahan Kasat Pol PP Kota Padang, kerja sama semua lapisan masyarakat untuk bersama menciptakan kondisi yang tertib di Kota Padang. Jika ada pelanggaran maksiat, tolong bantu untuk diinformasikan dengan jelas kepada Satpol PP Padang.
“Kami akan langsung menyikapi, jangan ragu, untuk data pelapor akan kita sembunyikan demi terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman. Sehingga, program pemerintah Kota Padang yang bersih dari maksiat dapat dilakukan,” harap Deni Harzandy. (rdr)