Kedua kata Syafalmart ditemukan suami atau istri yang belum melaksanakan atau kurang bertangungjawab. Ketiga, catin kurang mampu menata ekonomi dan keempat, terjadinya kasus perselingkuhan.
Menyikapi hal ini, perlu diberikan pengetahuan tentang penataan rumahtangga sejak dini kepada catin. Maka diperlukan fasilitator yang memiliki kemampuan memfasilitasi catin.
Sementara itu, Kepala Bidang Urais, Edison yang dihubungi terpisah mengatakan saat ini Sumbar sangat terbatas memiliki fasilitator bimwin catin. Maka tahun 2022 kita menyasar seluruh kab kota harus memiliki fasilitator bimwin catin yang terbimtek.
“Fasilitator yang sudah di Bimtek ini hendaknya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh kabupaten kota untuk mengelola Bimwin catin yang ada di KUA Kecamatan,” harap Edison.
“Kita harapkan fasilitator ini mampu mengembangkan pola bimwin catin dan modul. Sehingga bimwin catin di KUA bisa menyentuh akar persoalan keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga nasional,” tutup Edison. (rdr)