PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan PKL di Jalan Gereja, Tugu Gempa, Kecamatan Padang Barat, Kamis (16/6/2022).
Kabid TibumTranmas, Deni Harzandy mengatakan PKL tersebut ditertibkan karena mereka menggelar lapaknya di trotoar dan badan jalan.
Untuk lokasi tersebut steril dari lapak PKL, maka diharapkan agar segera membongkar lapak-lapaknya. “Kita, para petugas mendapati enam titik lapak PKL yang menggelar peraturan daerah (Perda),” kata Deni.
Kepada para pedagang, petugas mengatakan mereka tidak dibenarkan untuk berjualan memakai badan jalan maupun trotoar.
“PKL ini telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005, setelah dibantu dibuka oleh petugas, akhirnya lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan,”lanjutnya.
Menurutnya, setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan, dan jika ada kebijakan dari Pemko Padang untuk difasilitasi tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut. (rdr)