Kepada para pedagang, petugas mengatakan mereka tidak dibenarkan untuk berjualan memakai badan jalan maupun trotoar.
“PKL ini telah melanggar Perda No. 11 tahun 2005, setelah dibantu dibuka oleh petugas, akhirnya lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan,”lanjutnya.
Menurutnya, setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan, dan jika ada kebijakan dari Pemko Padang untuk difasilitasi tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman