PADANG, RADARSUMBAR.COM – Akibat sering terjadi penyempitan dan membuat resah pengguna jalan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) di ruas jalan kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja, Jumat (17/6/2022).
Tidak saja berjualan di riol jalan, para PKL di daerah itu malah menggunakan badan jalan untuk meletakkan tenda, gerobak maupun mobil miliknya untuk berjualan.
Hal tersebut semakin sempit dan menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan raya di daerah itu.
“Para pedagang semakin banyak, selain memakai riol, pedagang juga menggunakan badan jalan, ditambah dengan para pembeli sudah memakai satu ruas jalan, sehingga terjadilah kemacetan yang berkepanjangan,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim dilansir infopublik.id.
Ia menyebutkan, tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan, tetapi dirinya berharap, pedagang tidak mengunakan fasum atau fasilitas sosial lainnya, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.