PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemilik bagian-bagian tubuh yang diawetkan (opsetan) satwa yang dilindungi berinisial W (74 tahun), ditangkap Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, tim gabungan telah menangkap W di kediamannya di kawasan Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat dengan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” ujar Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera dalam kterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Jumat (17/6/2022) dilansir infopublik.id.
Lebih lanjut Subhan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W (74) dan melakukan penggeledahan karena merasa curiga.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya. “Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah,” imbuhnya.