PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman berinisial AS (54) terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“AS ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di Pariaman, Minggu (19/6/2022).
Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman serta laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu sehingga membuat warga resah.
Berdasarkan hasil lidik serta informasi dari masyarakat tersebut, kata dia Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman untuk menuju lokasi guna melaksanakan pengintaian serta pengepungan terhadap kantor biro wisata yang diduga sebagai tempat transaksi.
“Tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kantor biro wisata itu, kemudian tim langsung masuk dan mengamankan pelaku,” katanya.
Saat penangkapan tersebut, lanjutnya tim menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan AS mengakui kepemilikan barang haram itu.
Selanjutnya, kata dia tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu diketahui merupakan residivis. “Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya,” ujar dia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Ia menyebutkan pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti pada penangkapan tersebut yaitu tiga paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, satu buah macis, satu unit gawai, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp96 ribu, timbangan digital, dompet, satu bong, dan tujuh buah pipet.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis mengatakan membenarkan AS merupakan pejabat di daerah itu dan pihaknya mempersilakan kepolisian menangani kasus tersebut. “Perbuatannya tidak dapat ditoleransi, artinya silakan diproses secara hukum,” kata dia.
Ia mengatakan terkait dengan jabatan AS di Pemkab Padangpariaman pihaknya akan mencarikan pelaksana tugas sedangkan hukuman terhadap pelaku sebagai aparatur sipil negara pihaknya menunggu perkembangan persidangan. (rdr/ant)