PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman berinisial AS (54) terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“AS ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di Pariaman, Minggu (19/6/2022).
Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman serta laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu sehingga membuat warga resah.
Berdasarkan hasil lidik serta informasi dari masyarakat tersebut, kata dia Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman untuk menuju lokasi guna melaksanakan pengintaian serta pengepungan terhadap kantor biro wisata yang diduga sebagai tempat transaksi.
“Tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kantor biro wisata itu, kemudian tim langsung masuk dan mengamankan pelaku,” katanya.
Saat penangkapan tersebut, lanjutnya tim menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan AS mengakui kepemilikan barang haram itu.