Selanjutnya, kata dia tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu diketahui merupakan residivis. “Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya,” ujar dia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Ia menyebutkan pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti pada penangkapan tersebut yaitu tiga paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, satu buah macis, satu unit gawai, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp96 ribu, timbangan digital, dompet, satu bong, dan tujuh buah pipet.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis mengatakan membenarkan AS merupakan pejabat di daerah itu dan pihaknya mempersilakan kepolisian menangani kasus tersebut. “Perbuatannya tidak dapat ditoleransi, artinya silakan diproses secara hukum,” kata dia.
Ia mengatakan terkait dengan jabatan AS di Pemkab Padangpariaman pihaknya akan mencarikan pelaksana tugas sedangkan hukuman terhadap pelaku sebagai aparatur sipil negara pihaknya menunggu perkembangan persidangan. (rdr/ant)