PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meresahkan pengguna jalan, 14 orang yang kerap beraktivitas di jalanan Kota Padang terjaring oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (18/6/2022) kemarin.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebutkan, mereka terjaring ketika tengah beraktifitas di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-Turn jalan.
“Tentu kegiatan mereka tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” sebut Mursalim.
Dia menjelaskan, ada total keseluruhan 14 orang, diantaranya 6 orang pak ogah, 1 orang pengamen, 1 orang pengemis, 3 orang pedagang asongan serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.