Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik lokasi diantaranya Damar Shaker, Ayam Remuk Pak Tisto, Hau’s Tea Rimbo Kaluang, Bebek Ria Veteran, Angel Wing Batang Arau dan Cafe Situ Party.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Ikrar Prakasa menyampaikan, potensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi ini mencapai hampir Rp103 juta.
Pihaknya, sebut Ikrar, telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras. Namun nyatanya, masih ada saja WP yang masih membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut.
“Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan menggelar operasi gabungan ini dan melakukan pemasangan stiker di lokasi tersebut,” ungkap Ikrar.
Setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak pelaku usaha ini juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Dinas pendapatan daerah Senin pekan ini.
Sementara itu, stiker berupa segel tersebut boleh dicopot setelah Wajib Pajak ini melunasi tunggakannya. “Dan apa bila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin,” tutupnya. (rdr)