PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan stiker ‘disegel’ terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Padang, Sabtu (18/6/2022) malam.
Hal itu dilakukan lantaran belum dilakukan pelunasan dari para pelaku usaha ini untuk melakukan kewajiban pembayaran pajaknya.
Target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) bandel yang memiliki tunggakan pajak retribusi daerah, karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya makanya pemasangan stiker ini dilakukan.
“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak.”
“Mereka telah melakukan usaha namun mereka belum melunasi pajak Retribusi daerahnya makanya tim gabungan menempel tempat tersebut dengan pemasangan stiker bertuliskan ‘Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak daerah”,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang menerangkan, pihaknya bersama tim gabungan juga upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut agar melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.