Dirlantas Polda Sumbar: Pakai Sandal Jepit tak Aman saat Naik Motor, lebih Baik Gunakan Sepatu

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya . (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Pasalnya, naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ujarnya kepada
radarsumbar.com di sela-sela kegiatan Baksos dan Bansos serentak dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke 76 di Kurao Pagang, Senin (20/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.

Hilman mengatakan lagi, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” katanya lagi

Hilman pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara. Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

“Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu,” tegas mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut. (rdr-007)

Exit mobile version