Ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja pada BP Jamsostek, padahal semua pekerja wajib didaftarkan. Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Dia mengingatkan beberapa sanksi bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh pada aturan jaminan sosial. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana.
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Ada beberapa contoh hasil kinerja pengawasan pemeriksaan ada yang sanksi pidana. Ini ada direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan iuran Rp432 triliun,” kata Anggoro.
Meski begitu, hingga Mei 2022, Anggoro menyatakan pembayaran iuran BP Jamsostek mengalami peningkatan 17,15%. “Namun, kepatuhan pembayaran iuran kami lihat naik 17% dan didapatkan 375 ribu peserta baru,” ujarnya. (rdr/detik.com)