JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan fakta mengejutkan. Banyak perusahaan di Indonesia ternyata belum patuh untuk mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek para pekerjanya.
Padahal dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BP Jamsostek. Perusahaan juga diwajibkan untuk membayarkan iuran BP Jamsostek para pekerjanya.
Faktanya, Anggoro menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pada 63.257 perusahaan yang ada di Indonesia yang mematuhi UU SJSN baru hanya 40.144 perusahaan saja.
Artinya masih ada 23.113 perusahaan yang belum patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BP Jamsostek milik pekerjanya.
“Jumlah perusahaan yang sudah kami periksa sampai Mei 2022 jumlah yang kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan ada 63.257 perusahaan, dan baru 63% di antaranya patuh. Selebihnya ini tidak patuh, sekitar 37%,” ungkap Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (22/6/2022).
Anggoro mengungkapkan beberapa modus ketidakpatuhan yang terjadi. Mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BP Jamsostek. Kemudian ada juga modus ketidakpatuhan berupa perusahaan menunggak iuran BP Jamsostek milik pekerjanya.