PADANG, RADARSUMBAR.COM – Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (27/6/2022) mendatang.
“Tinggal pelimpahan. Insha Allah Senin (27/6) berkas akan dilimpah ke pengadilan,” kata Budi Sastera, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menangani perkara tersebut,” Rabu (22/6/2022) sore kepada wartawan.
Dia menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas sementara Tersangka D dan tersangka N satu berkas.
“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda. AS perannya sebagai Ketua. Tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama,” ungkap Budi yang kini juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua KONI Padang, dan Bendahara KONI Padang.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.