PADANG, RADARSUMBAR.COM – Adek Maharani (43) alias Adek Kurok ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga menipu salah satu toko elektronik. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 unit televisi merek Sharp 24 inch warna hitam.
Pelaku ditangkap Rabu (22 /6/2022 ) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berpura-pura hendak membeli 1 unit televisi 24 inch dan 1 unit kipas angin kepada korban Afrianus yang memiliki toko di kawasan Pasar Raya Padang.
Saat transaksi tersebut, pelaku meminta barang tersebut diantarkan ke rumahnya. Nanti setelah sampai di rumah, barang tersebut akan dibayar oleh pelaku.