JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi membongkar praktik curang sebuah SPBU Gorda nomor 34-42117 di Kecamatan Kibun, Kabupaten Serang, Banten, yang mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan remote control yang dikendalikan oleh pengawas.
Pengurangan takaran di SPBU ini terjadi pada seluruh jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar. “Kecurangan perdagangan BBM dengan cara mengatur mesin dispenser yang sudah dimodifikasi menggunakan alat remote control,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).
SPBU ini sudah beraksi culas sejak 2016 menurut keterangan polisi. Praktik curang dilakukan kepada konsumen yang mengisi BBM di atas 10 liter. Setiap ada yang mengisi 10 liter BBM takarannya akan dikurangi antara 0,5 liter hingga 1 liter.
Lewat praktik culas itu manajemen SPBU mendapat keuntungan per hari antara Rp4 hingga Rp5 juta. Polda Banten memperkirakan keuntungan selama 6 tahun mencapai Rp7 miliar. “Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FT (61) sebagai pemilik dan BP (68) sebagai manajer SPBU,” terangnya.
Manajer SPBU, BP, menghubungi pemilik pom bensin dan mengatakan bahwa dia memiliki tenaga ahli yang bisa mengatur mesin dispenser BBM agar takarannya berkurang.