Ia berharap pemerintah tidak zalim kepada pegawai seperti apa yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, dengan skema kepailitan, pemenuhan hak eks pilot Merpati Airlines tidak lagi menjadi prioritas.
David menerangkan, melalui skema kepailitan begitu aset dijual maka yang pertama mendapat pembayaran adalah pihak-pihak pemegang agunan, seperti PT PPA, Mandiri, Pertamina, dan lainnya. Sedangkan eks pilot Merpati butuh waktu lagi untuk mendapat pembayaran karena tidak menjadi prioritas.
Sebagai informasi, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit pada tanggal 2 Juni 2022. Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga Negeri Surabaya.
“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022). (rdr/detik.com)