PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020 yang tengah disidik oleh pihaknya.
“Proses pemberkasan ditargetkan rampung dalam minggu ini dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan penyerahan berkas yang biasa disebut tahap satu itu dilakukan supaya proses kasus bisa dinaikkan dari penyidikan ke tingkat penuntutan, sehingga perkara bisa disidang.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas yang kami kirim, jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II),” jelasnya.
Sebaliknya, lanjut Dedy, jika dinyatakan tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sepanjang proses penyidikan kasus pihak Polresta Padang telah memeriksa 102 saksi yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima bantuan, ahli, hingga dinas terkait.
Terakhir pada Sabtu (25/6/2022), penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana yang berstatus sebagai tersangka.
Tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir dua kali dan melayangkan praperadilan terhadap Polresta Padang.
Dia menjelaskan kasus itu adalah dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020 untuk bantuan pendidikan, modal usaha, dan rumah tangga miskin dengan besaran Rp1,5 juta per orang.
Uang bantuan diduga dipotong dari besaran yang seharusnya dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Akibatnya bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang yang seharusnya dapat membantu masyarakat tidak bulat diterima oleh warga penerima.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana.
Pasal yang disangkakan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang ke pengadilan, namun permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim.
Sementara itu, Ilham Maulana melalui penasehat hukumnya Yul Akhyari Sastra membenarkan telah datang untuk diperiksa pada Sabtu (25/6/2022) dalam status sebagai tersangka.
“Klien kami datang secara kooperatif untuk diperiksa penyidik, didampingi oleh penasehat hukum langsung,” katanya.
Dia mengatakan secara simultan pihaknya akan menyiapkan semua dokumen terkait perkara, saksi, serta alat bukti lain demi kepentingan pembelaan nanti.
“Sekarang secara bertahap kami terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan, kami pasti akan kooperatif,” katanya. (rdr/ant)