PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020 yang tengah disidik oleh pihaknya.
“Proses pemberkasan ditargetkan rampung dalam minggu ini dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan penyerahan berkas yang biasa disebut tahap satu itu dilakukan supaya proses kasus bisa dinaikkan dari penyidikan ke tingkat penuntutan, sehingga perkara bisa disidang.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas yang kami kirim, jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II),” jelasnya.
Sebaliknya, lanjut Dedy, jika dinyatakan tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sepanjang proses penyidikan kasus pihak Polresta Padang telah memeriksa 102 saksi yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima bantuan, ahli, hingga dinas terkait.
Terakhir pada Sabtu (25/6/2022), penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana yang berstatus sebagai tersangka.
Tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah mangkir dua kali dan melayangkan praperadilan terhadap Polresta Padang.
Dia menjelaskan kasus itu adalah dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020 untuk bantuan pendidikan, modal usaha, dan rumah tangga miskin dengan besaran Rp1,5 juta per orang.