BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria usia lanjut yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor.
“Kita amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo di Bukittinggi, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6/2022) lalu pada satu daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
“Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.
Rollindo mengatakan, sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.
“Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku,” kata dia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan. “Barang bukti yang kita amankan satu unit Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban,” katanya. (rdr/ant)