BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria usia lanjut yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor.
“Kita amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo di Bukittinggi, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6/2022) lalu pada satu daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.
“Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar,” katanya.