Identitas kependudukan digital ini merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Kemendagri. Tujuannya, untuk mempermudah akses dan melakukan efesiensi anggaran.
“Jadi ke depan masyarakat yang ingin bertransaksi yang membutuhkan KTP-Elektronik cukup menggunakan aplikasi ini saja,” sebutnya.
Ia menjelaskan untuk membuat identitas kependudukan digital ini juga cukup mudah. Yaitu cukup dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone yang terintegrasi ke whatsApp, dan alamat email.
Pihaknya sudah siap untuk mengimplementasikan penggunaan identitas kependudukan digital. “Pegawai kami juga sudah ada yang mengikuti bimbingan teknis untuk penggunaan identitas kependudukan digital ini,” katanya.
Sementara itu Ahli Data Komputer Ahli Madya Sahri Wahyuni menambahkan, pemberlakuan identitas kependudukan digital akan dilakukan pada masyarakat dengan segmen tertentu terlebih dahulu.
“Kita mulai dari pegawai Disdukcapil, kemudian nanti pegawai Pemkab Pasaman Barat, sampai kepada masyarakat umum,” katanya.
Ia menambahkan penggunaan identitas kependudukan digital ini akan dilakukan secara bertahap. Jadi masyarakat yang masih mempunyai KTP-Elektronik berbentuk kartu masih berlaku. “Masyarakat yang belum bisa mengakses internet, KTP berbentuk fisiknya tetap masih berlaku,” ujarnya. (rdr/ant)