Sementara itu pada pasal 41 ayat 2 tertulis pemeliharaan berkala dilakukan paling sedikit setiap 6 bulan.
“Saat ini anggaran kita itu hanya ada untuk perawatan saja dan jumlahnya juga terbilang kecil. Sekarang kita memaksimalkan saja yang ada dan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengajukan pengusulan untuk perbaikan dan pembaharuan lampu lalu lintas yang ada di Kota Payakumbuh.
“Rencana kita memang mengansur setiap tahun. Seperti tahun depan, semoga kita bisa memperbarui dua lampu lintas dan untuk tahun-tahun selanjutnya kita akan upayakan juga,” ungkapnya.
Selain lampu lalu lintas, sambungnya, di Kota Payakumbuh terdapat 12 lampu peringatan yang empat diantara rusak ringan, tiga rusak sedang, dan satu rusak berat. (rdr/ant)