PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat dari 15 lampu lalu lintas di daerah tersebut terdapat 12 lampu lalu lintas yang dalam kondisi rusak dan beberapa perlu untuk diganti atau pembaharuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Nofriwandi di Payakumbuh, Selasa (28/6/2022) mengatakan dari 15 lampu lalu lintas sebanyak 10 lampu lalu lintas dalam kondisi rusak sedang, dua diantaranya rusak berat, dan tiga yang dalam kondisi baik.
“Usia lampu lalu lintas di kita ini memang sudah tua-tua, bahkan ada yang di bawah 2006. Karena itu, cukup banyak yang dalam kondisi rusak,” katanya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan data alat pemberi isyarat lalu lintas itu, ada yang 5 titik dipasang pada tahun 2006 yakni di Simpang Muhammadiyah, Simpang Kasda, Simpang Kaniang Bukik, Simpang Pakan Salasa, dan Simpang Talang.
“Sedangkan untuk yang lainnya itu kebanyakan umurnya sudah di atas lima tahun sehingga memang perlu pembaruan,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pada Pasal 42 ayat 2 tertulis umur teknisnya adalah maksimal 5 tahun.