“Kemudian Tim Opsnal langsung menghentikan pelaku di Jalan Padang-Painan depan toko Serayu Batung Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Telukkabung. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu dalam plastik warna bening yang disimpang di saku celana depan sebelah kanan pelaku,” terang Zamzami.
Pelaku kata Zamzami, mengakui jika sabu-sabu tersebut baru ia beli dari pelaku lain bernama Usmanto di depan Depo Pertamina. Tim kemudian menciduk Usmanto di rumahnya.
“Saat penangkapan, Usmanto bersembunyi di atas genteng rumah. Di atas genteng itu pula sabu-sabu sebanyak lima paket kecil ia simpan. Sabu itu rencananya dikonsumi sendiri dan juga dijual pelaku. Tim kemudian menggiring pelaku ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (rdr-007)