Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tempat dan badan dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas. Anggota menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok.
Setelah itu, juga ditemukan satu paket kecil sabu-sabu sisa pemakaian yang ditemukan berserakan di lantai dalam rumah tempat pelaku ditangkap.
“Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka dan langsung kami sita beserta mengamankan kedua tersangka,” katanya.
Dari laporan masyarakat sekitar, tambahnya, lokasi tersebut sering orang berkumpul memakai sabu-sabu dan tersangka yang ditangkap adalah kurir yang sering mengantarkan sabu-sabu kepada penikmat.
Sedangkan pengakuan tersangka, mereka sering memakai sabu-sabu di rumah kontrakannya itu.
“Masyarakat sekitar sudah resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering sekali dilihat orang berkumpul pada malam hari yang diduga melakukan pesta sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (rdr/ant)