LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap dua orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu usai mengkonsumsi barang itu di rumah kontrakannya di Simpang Pudung Jati, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu, mengatakan kedua tersangka dengan inisial N (28) warga Dagang Saiyo, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari dan A (38) warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari. “Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat penangkapan itu,” katanya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dengan berat 0,2 gram.
Setelah itu, satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, satu buah bong atau alat hisab sabu-sabu dan satu buah kotak rokok yang diduga tempat menyimpan sabu.
“Barang bukti itu kita amankan di tempat kejadian perkara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka ada memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, tim langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka.