“Garuda Indonesia adalah maskapai kebanggaan bangsa kita. Seluruh rakyat Indonesia tentu menyambut baik langkah hukum yang ditempuh Menteri BUMN dan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan Garuda Indonesia dari tangan rakus para koruptor,” kata Andre.
Dalam perjalanannya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Sebelum kedua orang itu ada nama Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan. Albert ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pada waktu itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor. (rdr)