JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Lebak, AB (51) mencabuli keponakan dari istrinya yang masih di bawah umur. AB melakukan pelecehan kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) di kediaman pelaku.
“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan kepala desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Kabupaten Lebak,” kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Asep mengatakan korban masih berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi Senin (27/6/2022). Dari keterangan yang diterima polisi korban memang sudah terbiasa menginap di rumah pelaku.
Pada saat kejadian rumah pelaku sedang sepi. Dalam kondisi itu pelaku membujuk korban untuk mengikuti perintahnya.
“Pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh, selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak. Kemudian AB membuka baju korban secara paksa,” terang Asep.