PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin hakim Egi Novita dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (31/6/2022)
Dua orang ini dijatuhi hukuman denda Rp200.000 dan Rp500.000 karena telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
“Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus di sidangkan,” ujarnya dilansir infopublik.id.